Ujian Nasional 2011
Permendiknas nomor 45 tahun 2010 tentang kriteria kelulusan peserta didik dapat diunduh di sini, sedangkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010 tentang pelaksanaan ujian nasional dapat diunduh di sini, semuanya dapat diunduh dengan gratis demi perbaikan pendidikan di negeri ini.
Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa untuk kriteria Kelulusan Peserta Didik yang disebut dengan nilai akhir (NA), diformulasikan 60% nilai Ujian Nasional (UN) dan 40% nilai sekolah yaitu nilai setiap mata pelajaran yang di-ujinasional-kan ditambah nilai raport.
Nilai Sekolah/Madrasah (US/M)
Untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah.
Sedangkan untuk SMA/MA, SMALB dan SMK, nilai sekolah merupakan gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya apabila memiliki 4 (empat) kriteria, yaitu;
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran (memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6);
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran estetika, dan
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
d. lulus Ujian Nasional tentunya.
Kapan sih pelaksanaan UN-nya?
- UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali lho....artinya tidak ada ujian Ulangan, kalau tidak lulus ya tidak lulus, tapi bisa mengikuti program paket B atau paket C
- UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011 sampai dengan 21 April 2011.
- UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
- Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
- UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
- UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 sampai dengan 6 Mei 2011.
- Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
- Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1(satu) bulan sebelum UN.
Mata pelajaran yang di-ujinasional-kan adalah sebagai berikut;
- Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
- Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
- Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia;
- Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
- Mata Pelajaran UN SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian;
- Mata Pelajaran UN SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
- Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Untuk mengetahui tingkat kesulitan soal-soal ujian nasional dapat diketahui dari kisi-kisi soal. Kisi-kisi merupakan format yang memuat informasi mengenai ruang lingkup dan isi/kompetensi yang akan dinilai/diujikan. Kisi-kisi disusun berdasarkan tujuan penilaian dan digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan soal.
Dengan adanya kisi-kisi ini sebenarnya akan mempermudah guru dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik tentang perkiraan soal yang akan diujikan.
Dan kisi-kisi ujian nasional itu disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) dapat diunduh di sini yang merupakan lampiran dari Permendiknas nomor 46 tahun 2010.
Dan yang perlu diketahui pula bahwa ujian nasional ini tidak dipungut biaya alias gratis alias cuma-cuma karena segala pembiayaan ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Jadi perserta ujian nasional tidak lagi direpotkan dengan masalah pembayaran, tinggal duduk tenang sambil belajar.
Posting Komentar
Posting Komentar